Senin, 27 September 2010

RMBUT ADALAH MAHKOTA WANITA

PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi beserta isinya tiada untaian kata yang patut kita panjatkan kecuali rasa syukur atas semua karunia dan keindahan alam semesta yang telah Allah berikan kepada kita, betapa sempurnanya Ia ciptakan makhluknya yang mana satu sama lain mempunyai sisi yang berbeda hanya kekuasaan-Nya lah yang bisa memperindah dan memperelok ciptaan-Nya
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna yang di ciptakan oleh Allah SWT di banding dengan makhluk lainnya. Sebagaimana di balik ciptaan tersebut Allah juga menganugrahkan manusia sebuah rasa yang telah menjadi fitrah mereka, yang mana salah satunya adalah rasa suka terhadap keindahan, maka setiap manusia selalu berusaha untuk memperindah dirinya terutama pada bagian rambutnya karna rambut merupakan mahkota tubuh.
Cara memperindah diri sejak dari warisan leluhur hingga yang dianggap supra modern telah banyak dikupas dan dianalisa dengan pisau syariat dan medis, dan untuk menyempurnakan keindahan fisik seseorang berani mengeluarkan kocek yang cukup besar agar terlihat elok dan memukau di hadapan orang lain khususnya di hadapan muhrimnya.
Di sini kami tidak akan membahas panjang lebar tentang keindahan fisik manusia kami hanya sedikit akan mengupas masalah rambut. Dan masalah yang akan kami bahas sebagai berikut:

1. MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN WIG (RAMBUT PALSU)

WIG atau penyambung rambut biasanya terbuat dari rambut manusia atau rambut lainnya. Biasanya dipakai oleh laki-laki dan perempuan untuk memperindah penampilannya akan tetapi pemakaian WIG tersebut para ulama telah berbeda pendapat.

A.HUKUM PEMAKAYAN WIG ATAU PENYAMBUNG RAMBUT YANG TERBUAT DARI RAMBUT MANUSIA.

Para ulama telah bersepakat hukum memakai WIG yang terbuat dari rambut manusia adalah haram dengan alasan untuk mempercantik diri baik WIG tersebut terbuat dari rambutnya sendiri, rambut suaminya atau rambut perempuan lain. Sebagaimana Imam Qurthubi berkata bahwasannya orang-orang yang membolehkan menyambung rambut adalah anggapan yang salah karna banyak hadist yang menentang anggapan tersebut. Dan ada beberapa dalil yang menjadi rujukan Ulamaul jumhur dalam mengharamkan menyambung rambut baik dari segi dalil naQli ataupun aQli, dari dalil naqli di antaranya :(MAA RUWIYA 'ANIBNI 'UMAR RADHIYALLAHU 'ANHUMA ANNA RASULALLAHI SAW QOLA "LA'ANALLAHU AL-WASHILAH WA AL MUSTAUSHILAH WA AL WAASYIMAH WA AL MUSTAUSYIMAH")
Maksud dari hadist tersebut kata laknat tidak akan terucap kecuali kepada sesuatu yang diharamkan, maka laknat adalah alasan yang paling kuat dalam mengharamkan suatu hal bahkan sebagian ulama mengibaratkannya sebagai sebuah tanda dari tanda-tanda yang diberatkan. Dan nabipun sangat menentang hal tersebut bahkan seseorang yang rambutnya rontok karena sakit tidak diperbolehkannya, sampai seorang pengantinpun tidak diperbolehkan memakai rambut palsu walaupun hanya sekedar untuk mempercantik dirinya di hadapan suaminya.
adapun dalil aQlinya :seseorang diharamkan mengambil anggota tubuh orang lain (orang yang sudah meninggal) baik rambutnya ataupun anggota tubuh lainnya sebagai tanda penghormatan terhadap mayat tersebut maka untuk menghormati mayat tersebut kita harus menguburkan jenazahnya beserta anggota tubuhnya .

B.PENYAMBUNG RAMBUT ATAU WIG YANG BUKAN TERBUAT DARI RAMBUT MANUSIA

Para ulama telah berbeda pendapat dalam pemakaian WIG yang bukan terbuat dari rambut manusia :

a. Imam Hanifah bersepakat dengan Imam Laist bin Sa'ad : WIG yang bukan terbuat dari rambut manusia seperti bulu domba atau bulu lainnya hukumnya adalah boleh, karna tidak ada unsur pemalsuan dan tidak menggunakan anggota tubuh manusia. Yang mana kedua alasan tersebut adalah alasan pengharaman dalam hal ini.

b. Menurut madzab Malikiyyah, Dhohiriyyah dan Thobri : menyambung rambut yang bukan terbuat dari rambut manusia seperti bulu domba dan bulu hewan lainnya hukumnya adalah haram. Akan tetapi ada pengecualian dalam madzhab malikiyyah "mengikat rambut dengan kain dan jaitan kain sutra yang berwarna yang tidak menyerupai rambut bukanlah hal yang dilarang, karna hal tersebut bukan hal yang dimaksud dalam masalah ini".

c. Madzhab Syafi'iyyah menjelaskannya secara terperinci rambut sambungan tau WIG ada dua katagori diantaranya: rambut sambungan yang suci dan rambut sambungan yang najis. Adapun rambut sambung yang najis seperti rambut bangkai dan rambut hewan yang tidak dimakan dagingnya, menghukumi hal tersebut haram sebagaimana diharamkannya najis dalam sholat. Dan penyambung rambut yang suci tergantung si pemakai kalau yang memakai belum menikah maka hukumnya haram, tapi kalau si pemakai sudah menikah boleh dengan seizin suaminya. Sedangkan penyambung rambut dengan kain sutra atau yang lainnya yang tidak menyerupai rambut bukanlah suatu hal yang dilarang karna tidak ada unsur pemalsuan.

d. Menurut madzhab Hanabilah : menyabung rambut dengan rambut manusia hukumnya adalah haram sedangkan yang bukan terbuat dari rambut manusia diboleh, akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan.

DALAM HAL INI PENDAPAT YANG ROJIH ADALAH:

1. Seluruh ulama bersepakat apabila seseorang menyambung rambut dengan rambut manusia hukumnya haram.
2. Apabila seseorang menyambung rambutnya yang bukan terbuat dari rambut manusia dengan alasan agar orang lain mengira bahwa rambut yang dipakainya rambut asli, maka hukumnya haram akan tetapi bila oranglain menyadari bahwa rambut yang di pakainya bukan rambut asli baik yang berwujud rambut,bulu ataupun kain maka hukumnya boleh karna tidak ada unsur pemalsuan.
3. Menyambung dengan kain atau sejenisnya seperti kain sutra yang berwarna atau yang lainnya yang tampak jelas bahwasannya itu bukan rambut maka hukumnya boleh.

2 CAT RAMBUT

Rambut manusia bisa memutih baik dikarnakan faktor alami seperti uban karena sudah lanjut usia atau di sebabkan oleh faktor lain seperti sakit, rambutnya menjadi kering rontok dan berubah menjadi putih, atau manusia itu sendiri yang sengaja merubah warnanya.
Maka yang jadi permasalahan dalam makalah ini APAKAH BOLEH KITA MEWARNAI RAMBUT YANG SUDAH MEMUTIH..... ???
Para ulama telah bersepakat membolehkannya, akan tetapi mewarnainya dengan selain warna hitam seperti hena dan katim (pacar) sedangkan warna kuning bisa di pakai oleh perempuan atau laki-laki sebagaimana kata Imam Ahmad "saya melihat seseorang yang sudah tua kemudian rambutnya diwarnai dia terlihat lebih muda dan ceria", Imam nawawipun berkata "Madzhab kita lebih menyukai apabila seorang perempuan atau laki-laki mewarnai ubannya dengan warna merah atau kuning", kecuali ada sebagian pengikut Maliki berpendapat "bahwasannya yang lebih baik adalah tidak mewarnai rambut sama sekali sebagaimana telah diriwayatkan oleh Ishak bin Ais bahwasannya Malik bin anas tidak merubah warna ubannya tapi ada pula riwayat yang menyatakan bahwasannya ahlul kitab dari golongan yahudi dan nasrani mereka melarang mewarnai rambut dan merubahnya karna menurut mereka berhias dan memperindah diri itu mengurangi nilai ibadah dan agamanya, maka Rasulullah SAW melarang untuk meniru perbuatan mereka. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Abi daud dalam sunannya (innal yahuda wannashara la yashbighuuna fa khoolifuuhum) maka perintah ini adalah perintah yang lebih disukai sebagaimana telah diriwayatkan bahwa sebagian sahabat pernah mewarnai rambutnya seperti Abu Bakar dan Umar RA, sedangkan Ali dan Anas RA tidak pernah mewarnai rambutnya.

HUKUM MEWARNAI RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

Dalam hal ini para ulama telah berbeda pendapat :

a. Para pengikut Syafiiyyah menurut mereka mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya haram.
b. kebanyakan para pengikut Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah dan Hanabilah mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh.
c. Sedangkan sebagian pengikut Hanafiyyah mengkhususkan hukum tersebut menjadi makruh hanya bagi orang yang mewarnai rambutnya dengan alasan untuk memperindah dirinya di hadapan perempuan.

Dan para ulama juga telah berbeda pendapat bagi perempuan yang bersolek untuk suaminya. Telah diriwayatkan dari Ishak bin Rohuyah bahwasannya mewarnai rambut itu diperbolehkan bagi wanita sekedar untuk bersolek di hadapan suaminya dan kakatakan pula boleh mewarnai rambut dengan warna hitam, begitu juga bagi para mujahid perang yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam semua ulama telah memperbolehkannya. Adapun dalil yang tidak memperbolehkan mewarnai rambut dengan warna hitam sebagai berikut (maa ruwiya 'an jaabir bin 'abdillah qola :utiya bi abi qohafah yauma fathi makkah wa ro'suhu wa lihyatuhu ka ats tsaghomah bayadhon faqola Rasulullah SAW ghayyiru hadza bi syaiin wa janibuuhu as sawad) maksud hadits tersebut di perbolehkan mewarnai rambut kecuali dengan warna hitam.
Munaqosyah dari hadits tersebut bahwasannya dalil ini tidak mencakup keseluruhan hanya dikhususkan dalam satu kondisi seperti kondisi Abi Qohafah, kemudian Imam as Syaukani menjawab : pengKhususan hal tersebut dihukumi tanpa dali, sedangkan hadits tersebut shigohnya menunjukan keseluruhan dan tidak menunjukan kepada pengKhususan kecuali bila terdapat dalil.

Berikut ini langkah2 yang diperbolehkan dalam mewarnai rambut di antaranya :

1. Tidak boleh menggunakan warna hitam.
2. Tidak ada unsur pemalsuan dan tidak merubah ciptaan Allah SWT.
3. Alat-alat yang di pakai harus suci.
4. Alat-alat yang di pakai untuk mewarnai tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan.


PENUTUP

Demnikianlah yang dapat kami tuturkan semoga bermanfa'at dan bisa jadi pembekalan dalam kehidupan  nyata...dan kami mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati para pembaca karna kami masih mencoba-coba untuk bisa harap maklum adanya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar