Rabu, 28 Maret 2012

Wudhu fil Bidaya


 Wudhu secara etimologi adalah suci dan bersih, adapun secara terminologinya adalah mensucikan anggota tubuh yang tertentu dengan air dan dengan cara yang tertentu. Dan tentunya hal ini diwajibkan kepada setiap muslim ketika akan melaksanakan shalat . Adapun tata cara wudhu sudah dijelaskan dalam al-Qur’an  sebagaimana firmanNya :
يا ايها الذين امنوا اذا قمتم الى الصلاة  فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا برءوسكم وارجلكم الى الكعبين  ( المائدة : 6 )
          Disini ada 12 masalah yang akan membahas wudhu dan saya sendiri akan mencoba memaparkannya hanya 4masalah saja diantaranya :
1.Masalah NIAT
Semua ulama telah bersepakat bahwa niat adalah syarat sah dalam setiap ibadah  karena pada dasarnya niat itu timbul dari keinginan  untuk mengerjakan sesuatu dengan mengharap ridha Allah SWT. Dan niat itu sendiri merupakan pekerjaan hati bukan pekerjaan lisan maka tidak dianjurkan untuk melafadkannya dengan lisan, sebagaimana firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW :
وما امروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين ( البينة : 5 )
انما الاعمال بالنيات وانما لكلل امرئ مانوى ( الحديث رواه الجماعة )
Akan tetapi niat ketika wudhu para ulama telah berbeda pendapat apakah niat disini termasuk syarat sahnya wudhu atau tidak ?
Menurut imam Syafi’i, Maliki, Ahmad, Abi tsauri, dan Daud : niat merupakan syarat sahnya wudhu.
Sedangkan menurut Abi hanifah dan Tsauri : niat tidak termasuk syarat sahnya wudhu
Adapun sebab perbedaan pendapat mereka  dilihat dari frekuensi niat itu sendiri, ada yang mengatagorikan niat disini sebagai ibadah mahdhah dan ada juga yang mengatagorikan bahwa niat disini adalah ibadah ghair mahdhah . Niat yang dikatagorikan sebagai ibadah mahdhah yang berarti tidak bisa dicerna oleh logika yaitu dengan maksud mendekatkan saja contohnya shalat, sedangkan yang bisa ditangkap oleh logika contohnya membersihkan najis.  Sebenarnya mereka itu tidak berselisih pendapat antara ibadah mahdhah itu harus disertai niat dan ibadah ghair mahdhah tidak disertai niat. Akan tetapi letak selisih pendapat mereka “ wudhu termasuk ibadah mahdhah atau ghair mahdhah “  walaupun demikian mereka sepakat bahwa wudhu adalah ibadah dan suci,
Begitu juga para ulama berselisih pendapat dalam melafadkannya : menurut Maliki tidak disyaratkan melafadkan niat berbarengan dengan wudhu akan tetapi boleh didahulukan. Sedangkan menurut imam Syafi’i melafadkan niat harus berbarengan dengan wudhu atau ketika awal membasuh anggota wudhu ( membasuh muka ).
2. Maslaha membasuh tangan sebelum wudhu
Para ualama telah berselisih pendapat dalam maslah membasuh tangan sebelum wudhu.
Diantaranya ada yang mengatakan bahwasannya hal itu adalah sunnat, pendapat ini menurut imam Syafi’I dan maliki.
Dan menurut sebuah riwayat dari malik hal tersebut disunnatkan, untuk mencegah keraguan akan kesucian tangannya.
Kemudian menurut Daud dan sahabatnya bahwa dalam masalah ini hukumnya wajib, sebagai kehati-hatian ketika tidur.
Akan tetapi imam Ahmad membedakan antara tidur siang dan tidur malam, Ia mewajibkannya untuk tidur malam saja sedangkan tidur siang tidak diwajibkan .
Sebab selisih pendapat mereka terletak dalam pemahaman konteks hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah r.a
عن ابى هريرة انه عليه الصلاة والسلام قال : اذا استيقظ احدكم من نومه فليغسل يده قبل ان يدخلها الاناء فان احدكم لا يدرى اين باتت يده
وفى بعض الرواية ( فليغسلها ثلاثا )
Dari hadits diatas ada ulama yang memahami konteks tersebut sebagai perintah yang berarti wajib, dan menjadikan hal tersebut bagian dari furudhul wudhu. Ada juga yang menggaris bawahi pada naumul laili saja  maka hal ini diwajibkan ketika dia bangun dari tidur malam saja, akan tetapi ada ulama lain memahami lafadz tersebut ketika bangun dari setiap tidur baik siang ataupun malam, kemudian ada lagi yang berpendapat kalau seandainya dia yakin akan tangannya itu bersih maka membasuh tangan disini hukumnya sunnat.
3. Masalah kumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung
Dalam masalah ini juga para ulama telah berselisih pendapat diantaranya ada tiga pendapat
Menurut imam Maliki, Syafi’i dan Abi hanifah bahwa dua-duanya itu adalah sunnat
Menurut Ibnu abi laila dan ashabu Daud bahwa dua-duanya itu adalah wajib
Dan yang terakhir membedakan antara keduanya menurutnya memasukan air kedalam hidung itu wajib sedangkan berkumur-kumur itu sunnat, pendapat ini menurut Abu tsur, Abu ‘ubaidah dan kelompok ahlu dhahir  
Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini apakah kumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung itu tambahan dari ayat wudhu atau bukan ? kalau memang hal tersebut tambahan dari ayat wudhu maka akan jadi wajib, tapi kalau seandainya bukan maka akan jadi sunnat. Kemudian kalau perkataan dianggap wajib dan perbuatan dianggap sunnat maka hukum kumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung tentu akan berbeda karena kumur-kumur merupakan salah satu perbuatan yang meneladani pebuatan Rasulullah bukan perbuatan yang berdasarkan atas perintahnya sedangkan memsukan air kedalam hidung adalah bagian dari perintahnya sebagaimana sabdanya :
اذا توضأ احدكم فليجعل فى أنفه ماءا ثم لينثر ومن استجمر فليوتر ( الحديث )
4. Masalah batasan membasuh muka
Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (jenggot) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena bisa dilihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan disunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.
Semua ulama sepakat bahwa membasuh muka bagian dari fardhu wudhu
فاغسلوا وجوهكم  akan tetapi mereka berbeda pendapata dalam batasan membasuhnya, diantaranya ada tiga tempat yang mereka perdebatkan :
-         Dalam membasuh albayad yang mana antara pipi dan telinga
-         Dibasuh sampai bawah jenggot
-         Menyela-nyelakan jenggot
Menurut imam Maliki bahwa batasan muka itu bukan antara pipi dan telinga akan tetapi antara kulit yang tidak berambut dan tempat tumbuh jenggot
Kemudian kalau menurut Abu hanifah dan Syafi’I yaitu dari muka, dan adapun bawah jenggot menurut imam Malik wajib mengucurkan air pada jenggotnya, akan tetapi Abu hanifah dan Syafi’I dalam satu qaulnya tidak mewajibkannya.
Dan dalam kitab  fiqh sunnah batasan wajah itu dari atas kening sampai ujung jenggot dan dari daun telinga kanan sampai daun telinga kiri melebar.
Ada dua sebab selisih pendapat ulama dalam masalah ini pertama apakah muka itu mencakup dua tempat yang disebutkan tadi diatas atau tidak ? dan adapun menyela-nyela jenggot ketika berwudhu menurut imam Maliki, Syafi’I dan Abu hanifah tidak mewajibkannya akan tetapi Ibnu ‘abdul hakim mewajibkannya ( beliau adalah salah satu sahabat imam Malik ), dan seba yang kedua dalam keabsahan dalil yang menjadi landasan perintah menyela-nyela jenggot ( أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخلل لحيته فى الوضوء ) mayoritas ulama mengakui bahwa hadits itu adalah shahih adanya.

Mengenali Shalat khusufain


Salat Gerhana atau salat kusufain adalah salat yang dilakukan saat terjadi gerhana bulan maupun matahari. Salat yang dilakukan saat gerhana bulan disebut dengan salat khusuf, sedangkan saat gerhana Matahari disebut dengan salat kusuf.
 Istilah kusuf (gerhana matahari) diambil dari kata kerja dasar kasafa yang artinya berubah menjadi hitam. Dalam bahasa Arab dikatakan kasafat asy-syamsu, artinya matahari menghitam dan hilang sinarnya. Adapun istilah khusuf (gerhana bulan) diambil dari kata kerja dasar khasafa  yang artinya berkurang. Dalam bahasa Arab dikatakan khasafa al-bi’ru, artinya sumur itu berkurang airnya dan mengering. Banyak ulama menyatakan masing-masing istilah ‘kusuf’ maupun ‘khusuf’ bermakna gerhana matahari maupun gerhana bulan, tidak ada perbedaan antara keduanya. Adapun riwayat yang mengharuskan shalat gerhana diantaranya " Telah terjadi gerhana Matahari pada hari wafatnya Ibrahim putra Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam. Berkatalah manusia: Telah terjadi gerhana Matahari karana wafatnya Ibrahim. Maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam "Bahwasanya Matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mempertakutkan hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah kerana matinya seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang demikian, maka hendaklah kamu salat dan berdo’a sehingga selesai gerhana." (HR. Bukhari & Muslim).
            Adapun hukum melaksanakan shalat ini para ulama telah sepakat bahwa shalat gerhana hukumnya sunnat muakkad untuk laki-laki dan perempuan dan alangkah baiknya dilaksanakan secara jama’ah akan tetapi jama’ah di sini tidak menjadi syarat, dan raka’atnya terdiri dari dua raka’at disetiap raka’at terdiri dari dua takbir. Sebagaimana riwayat ‘Aisyah r.a :
عن عائشة قالت خسفت الشمس فى حياة النبى صلى الله عليه وسلم فخرج رسول الله صلى الله عليه وسلم الى المسجد فقام فكبر وصف الناس وراءه فاقترأ قراءة طويلة ثم كبر فركع ركوعا طويلا هو ادنى من القراءة الاولى ثم رفع رأسه فقال ( سمع الله لمن حمده, ربنا ولك الحمد ). ثم قام, فاقترأ قراءة طويلة, هى ادنى من القراءة الاولى ثم كبر فركع ركوعا هو ادنى من الركوع الاول ثم قال ( سمع الله لمن حمده, ربنا ولك الحمد ). ثم سجد, ثم فعل فى الركعة الاخرى مثل ذلك حتى استكمل اربع ركعات ( ركعتان وركوعان ) واربع سجدات و انجلت الشمس قبل ان ينصرف ثم قام فخطب الناس فأثنى على الله بما هو اهله ثم قال ( ان الشمس و القمر ايتان من ايات الله عز وجل لا ينخسفان لموت احد ولا لحياته فاذا رايتموها فافزعوا الى الصلاة ). رواه البخارى ومسلم
            Begitu juga menurut imam Maliki, Syafi’i, Ahmad dan Abu hanifah bahwa shalat gerhana terdiri dari dua raka’at seperti shalat i’ed dan shalat jum’at sebagaimana dalam hadits Nu’man bin basyir :  
لحديث النعمان بن بشير قال صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الكسوف نحو صلاتكم يركع ويسجد ركعتين ركعتين ويسأل الله حتى تجلت الشمس ( النسائى )

            Dalam setiap raka’at diwajibkan untuk membaca al-fatihah, kemudian setelahnya membaca apa saja dari ayat Qur’an,dan ketika membacanya boleh dibaca dengan suara keras ataupun pelan kecuali bukhari menurutnya lebih baik dibaca dengan suara keras. Disamping shalat, ketika gerhana disunnatkan juga untuk bertakbir, berdo’a, bershadaqah dan beristighfar.

Hakikat Puasa untuk Kesehatan

Sebelum kita teliti manfa’at puasa bagi kesehatan mari kita kenali dulu apa itu puasa, dan atas dasar apa kita berpuasa. Menurut etimologi puasa adalah menahan, sedangkan menuut terminologi puasa adalah menahan sesuatu pada waktu tertentu oleh orang tertentu dari perkara-perkara spesifik yang disertai dengan niat. Lalu alasan kita berpuasa sudah jelas, karena kita muslim yang berpegang teguh pada al-qur’an dan as-sunnah.انى نذرت للرحمن صوما (مريم :26)وعن سهل بن سعد أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ان للجنة بابا يقال له الريان يقال يوم القيامة : اين الصائمون ؟ فاذا دخل اخرهم اغلق ذلك الباب ( رواه البخارى ومسلم  Istilah SEHAT  adalah idaman bagi setiap manusia namun kadang manusia itu sendiri kurang bisa menjaga kesehatannya karena berbagai macam factor diantaranya bisa karena makan tidak teratur atau malah kebanyak makan yang mana bisa menyebabkan penencernaan terus bekerja selama 18 jam sehari tanpa henti. Dengan demikian puasa bisa jadi salah satu solusi, karena ketika puasa, pencernaan, enzim serta hormon yang biasanya bekerja mencerna makanan bisa beristirahat selama 14 jam. Maka jika dilakukan secara benar, puasa dapat mengendalikan berbagai macam jenis penyakit. Seperti diabetes, darah tinggi, kolesterol tinggi, tukak lambung, hingga obesitas.Keadaan psikologis yang tenang, teduh dan tidak dipenuhi rasa amarah saat puasa ternyata dapat menurunkan adrenalin. Saat marah terjadi peningkatan jumlah adrenalin sebesar 20-30 kali lipat. Adrenalin akan memperkecil kontraksi otot empedu, menyempitkan pembuluh darah perifer, meluaskan pembuluh darah koroner, meningkatkan tekanan darah arterial dan menambah volume darah ke jantung dan jumlah detak jantung. Adrenalin juga menambah pembentukan kolesterol dari lemak protein berkepadatan rendah. Berbagai hal tersebut ternyata dapat meningkatkan resiko penyakit pembuluh darah, jantung dan otak seperti jantung koroner, stroke dan lainnya.Setelah puasa berlanjut pada hari-hari setelahnya, proses pembersihan tubuh disempurnakan. Lemak tubuh yang tidak bermanfaat, racun yang terakumulasi dalam sel tubuh akan dikeluarkan. Sel yang sakit, sel-sel mati, lapisan lendir menebal di dinding usus, limbah aliran darah dikeluarkan lewat hati, limpa, dan ginjal. Tubuh akan menggunakan mineral penting dan vitamin untuk membuang racun dan jaringan tua. Saat beban racun tubuh berkurang, efisiensi setiap sel ditingkatkan. Sehingga mempercepat proses penyembuhan dan sekaligus menghemat energi.Selain yang saya tulis diatas masih banyak dan banyak sekali manfa’at puasa bagi kesehatan. Maka dapat kita simpulkan bahwa puasa bukan sekedar untuk ibadah bagi kaum Muslim. Namun dibalik puasa terdapat berbagai manfaat bagi kesehatan fisik dan jiwa.

Surat untuk Ayah & Ibu....


Ayahanda dan Ibunda tersayang
Kelu rasanya bibir ini dikala kegeisahan menyelimuti hati,  ingin ku utarakan semua kegelisahan yang selalu membelenggu. Tapi hanya tulisan ini yang bias mewakili kegelisan sang hati…..
Ayahanda dan Ibunda Tersayang ……
Tidak ada hal yang bias membuat kami bahagia dan merasa bangga di dunia ini kecuali  mendengar Ayahanda dan Ibunda SEHAT & BAHAGIA ……
Sakit rasanya jika mendengar Ayahanda dan Ibunda sakit, iba rasanya jika harapan Ayahanda dan Ibunda belum bisa kami wujudkan, hancur rasanya jika Ayahanda dan Ibunda merasa kecewa terhadap kami…..
Ayahanda dan Ibunda tersayang …….
Jangan pernah lupa untuk selalu mendo’akan kami, jangan pernah bosan untuk selalu mengingatkan kami dan jangan pernah berhenti untuk selalu meridhoi langkah kami
Karena DO’A, NASEHAT & RIDHOMU modal utama kami untuk menggapai kebahagiaan dunia akhirat …..
Ayahanda dan Ibunda tersayang …..
Walau jarak telah memisahkan kita namun Ayahanda dan Ibunda selalu ada dalam setiap do’a dan sujudku dihadapan Yang Maha Kuasa ..
Ayahanda dan Ibunda tersayang ….
Ingin rasanya kami ikut serta memikul bebanmu, rasanya kami sudah dewasa, sudah bias diajak bicara, walau kami tidak bisa memberi solusi namun izinkanlah kami utk menjadi pendengar sejati ..
Ingin rasanya jari ini mengusap air matamu, raga ini mendekap tubuhmu disa’at engkau sedang resah gelisah karena masalah ….
Kami mohon ajaklah kami bicara jika Ayahanda dan Ibunda sedang dilanda gelisah karena masalah, berilah kami sedikit kepercayaan untuk ikut memikul masalahmu agar Ayahanda dan Ibunda tidak merasa sendirian  karena anakmu akan selalu ada untukmu …..
Jika masalah yang selama ini Ayahanda dan Ibunda pikirkan bersumber dari anak-anakmu, ingatlah wahai Ayahanda dan ibunda tersayang :
Kami sudah dewasa kami sudah bias mengurus dan menjaga diri kami insya Allah kami semua akan baik-baik saja serahkan semuanya sama Yang Maha Kuasa karena Allah selalu menjaga kami dimanapun kami berada …

Ayahanda dan Ibunda cukup mendo’akan kami begitupun do’a kami tidak akan pernah putus untuk Ayahanda dan Ibunda tersayang…..