Rabu, 28 Maret 2012

Wudhu fil Bidaya


 Wudhu secara etimologi adalah suci dan bersih, adapun secara terminologinya adalah mensucikan anggota tubuh yang tertentu dengan air dan dengan cara yang tertentu. Dan tentunya hal ini diwajibkan kepada setiap muslim ketika akan melaksanakan shalat . Adapun tata cara wudhu sudah dijelaskan dalam al-Qur’an  sebagaimana firmanNya :
يا ايها الذين امنوا اذا قمتم الى الصلاة  فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا برءوسكم وارجلكم الى الكعبين  ( المائدة : 6 )
          Disini ada 12 masalah yang akan membahas wudhu dan saya sendiri akan mencoba memaparkannya hanya 4masalah saja diantaranya :
1.Masalah NIAT
Semua ulama telah bersepakat bahwa niat adalah syarat sah dalam setiap ibadah  karena pada dasarnya niat itu timbul dari keinginan  untuk mengerjakan sesuatu dengan mengharap ridha Allah SWT. Dan niat itu sendiri merupakan pekerjaan hati bukan pekerjaan lisan maka tidak dianjurkan untuk melafadkannya dengan lisan, sebagaimana firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW :
وما امروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين ( البينة : 5 )
انما الاعمال بالنيات وانما لكلل امرئ مانوى ( الحديث رواه الجماعة )
Akan tetapi niat ketika wudhu para ulama telah berbeda pendapat apakah niat disini termasuk syarat sahnya wudhu atau tidak ?
Menurut imam Syafi’i, Maliki, Ahmad, Abi tsauri, dan Daud : niat merupakan syarat sahnya wudhu.
Sedangkan menurut Abi hanifah dan Tsauri : niat tidak termasuk syarat sahnya wudhu
Adapun sebab perbedaan pendapat mereka  dilihat dari frekuensi niat itu sendiri, ada yang mengatagorikan niat disini sebagai ibadah mahdhah dan ada juga yang mengatagorikan bahwa niat disini adalah ibadah ghair mahdhah . Niat yang dikatagorikan sebagai ibadah mahdhah yang berarti tidak bisa dicerna oleh logika yaitu dengan maksud mendekatkan saja contohnya shalat, sedangkan yang bisa ditangkap oleh logika contohnya membersihkan najis.  Sebenarnya mereka itu tidak berselisih pendapat antara ibadah mahdhah itu harus disertai niat dan ibadah ghair mahdhah tidak disertai niat. Akan tetapi letak selisih pendapat mereka “ wudhu termasuk ibadah mahdhah atau ghair mahdhah “  walaupun demikian mereka sepakat bahwa wudhu adalah ibadah dan suci,
Begitu juga para ulama berselisih pendapat dalam melafadkannya : menurut Maliki tidak disyaratkan melafadkan niat berbarengan dengan wudhu akan tetapi boleh didahulukan. Sedangkan menurut imam Syafi’i melafadkan niat harus berbarengan dengan wudhu atau ketika awal membasuh anggota wudhu ( membasuh muka ).
2. Maslaha membasuh tangan sebelum wudhu
Para ualama telah berselisih pendapat dalam maslah membasuh tangan sebelum wudhu.
Diantaranya ada yang mengatakan bahwasannya hal itu adalah sunnat, pendapat ini menurut imam Syafi’I dan maliki.
Dan menurut sebuah riwayat dari malik hal tersebut disunnatkan, untuk mencegah keraguan akan kesucian tangannya.
Kemudian menurut Daud dan sahabatnya bahwa dalam masalah ini hukumnya wajib, sebagai kehati-hatian ketika tidur.
Akan tetapi imam Ahmad membedakan antara tidur siang dan tidur malam, Ia mewajibkannya untuk tidur malam saja sedangkan tidur siang tidak diwajibkan .
Sebab selisih pendapat mereka terletak dalam pemahaman konteks hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah r.a
عن ابى هريرة انه عليه الصلاة والسلام قال : اذا استيقظ احدكم من نومه فليغسل يده قبل ان يدخلها الاناء فان احدكم لا يدرى اين باتت يده
وفى بعض الرواية ( فليغسلها ثلاثا )
Dari hadits diatas ada ulama yang memahami konteks tersebut sebagai perintah yang berarti wajib, dan menjadikan hal tersebut bagian dari furudhul wudhu. Ada juga yang menggaris bawahi pada naumul laili saja  maka hal ini diwajibkan ketika dia bangun dari tidur malam saja, akan tetapi ada ulama lain memahami lafadz tersebut ketika bangun dari setiap tidur baik siang ataupun malam, kemudian ada lagi yang berpendapat kalau seandainya dia yakin akan tangannya itu bersih maka membasuh tangan disini hukumnya sunnat.
3. Masalah kumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung
Dalam masalah ini juga para ulama telah berselisih pendapat diantaranya ada tiga pendapat
Menurut imam Maliki, Syafi’i dan Abi hanifah bahwa dua-duanya itu adalah sunnat
Menurut Ibnu abi laila dan ashabu Daud bahwa dua-duanya itu adalah wajib
Dan yang terakhir membedakan antara keduanya menurutnya memasukan air kedalam hidung itu wajib sedangkan berkumur-kumur itu sunnat, pendapat ini menurut Abu tsur, Abu ‘ubaidah dan kelompok ahlu dhahir  
Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini apakah kumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung itu tambahan dari ayat wudhu atau bukan ? kalau memang hal tersebut tambahan dari ayat wudhu maka akan jadi wajib, tapi kalau seandainya bukan maka akan jadi sunnat. Kemudian kalau perkataan dianggap wajib dan perbuatan dianggap sunnat maka hukum kumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung tentu akan berbeda karena kumur-kumur merupakan salah satu perbuatan yang meneladani pebuatan Rasulullah bukan perbuatan yang berdasarkan atas perintahnya sedangkan memsukan air kedalam hidung adalah bagian dari perintahnya sebagaimana sabdanya :
اذا توضأ احدكم فليجعل فى أنفه ماءا ثم لينثر ومن استجمر فليوتر ( الحديث )
4. Masalah batasan membasuh muka
Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (jenggot) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena bisa dilihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan disunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.
Semua ulama sepakat bahwa membasuh muka bagian dari fardhu wudhu
فاغسلوا وجوهكم  akan tetapi mereka berbeda pendapata dalam batasan membasuhnya, diantaranya ada tiga tempat yang mereka perdebatkan :
-         Dalam membasuh albayad yang mana antara pipi dan telinga
-         Dibasuh sampai bawah jenggot
-         Menyela-nyelakan jenggot
Menurut imam Maliki bahwa batasan muka itu bukan antara pipi dan telinga akan tetapi antara kulit yang tidak berambut dan tempat tumbuh jenggot
Kemudian kalau menurut Abu hanifah dan Syafi’I yaitu dari muka, dan adapun bawah jenggot menurut imam Malik wajib mengucurkan air pada jenggotnya, akan tetapi Abu hanifah dan Syafi’I dalam satu qaulnya tidak mewajibkannya.
Dan dalam kitab  fiqh sunnah batasan wajah itu dari atas kening sampai ujung jenggot dan dari daun telinga kanan sampai daun telinga kiri melebar.
Ada dua sebab selisih pendapat ulama dalam masalah ini pertama apakah muka itu mencakup dua tempat yang disebutkan tadi diatas atau tidak ? dan adapun menyela-nyela jenggot ketika berwudhu menurut imam Maliki, Syafi’I dan Abu hanifah tidak mewajibkannya akan tetapi Ibnu ‘abdul hakim mewajibkannya ( beliau adalah salah satu sahabat imam Malik ), dan seba yang kedua dalam keabsahan dalil yang menjadi landasan perintah menyela-nyela jenggot ( أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخلل لحيته فى الوضوء ) mayoritas ulama mengakui bahwa hadits itu adalah shahih adanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar