Wudhu secara etimologi adalah
suci dan bersih, adapun secara terminologinya adalah mensucikan anggota tubuh
yang tertentu dengan air dan dengan cara yang tertentu. Dan tentunya hal ini
diwajibkan kepada setiap muslim ketika akan melaksanakan shalat . Adapun tata
cara wudhu sudah dijelaskan dalam al-Qur’an sebagaimana firmanNya :
يا ايها الذين امنوا اذا
قمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا برءوسكم وارجلكم
الى الكعبين ( المائدة : 6 )
Disini
ada 12 masalah yang akan membahas wudhu dan saya sendiri akan mencoba
memaparkannya hanya 4masalah saja diantaranya :
1.Masalah NIAT
Semua ulama telah bersepakat
bahwa niat adalah syarat sah dalam setiap ibadah karena pada dasarnya
niat itu timbul dari keinginan untuk mengerjakan sesuatu dengan mengharap
ridha Allah SWT. Dan niat itu sendiri merupakan pekerjaan hati bukan pekerjaan
lisan maka tidak dianjurkan untuk melafadkannya dengan lisan, sebagaimana
firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW :
وما امروا الا ليعبدوا
الله مخلصين له الدين ( البينة : 5 )
انما الاعمال بالنيات
وانما لكلل امرئ مانوى ( الحديث رواه الجماعة )
Akan tetapi niat ketika wudhu
para ulama telah berbeda pendapat apakah niat disini termasuk syarat sahnya
wudhu atau tidak ?
Menurut imam Syafi’i, Maliki,
Ahmad, Abi tsauri, dan Daud : niat merupakan syarat sahnya wudhu.
Sedangkan menurut Abi hanifah dan
Tsauri : niat tidak termasuk syarat sahnya wudhu
Adapun sebab perbedaan pendapat
mereka dilihat dari frekuensi niat itu sendiri, ada yang mengatagorikan
niat disini sebagai ibadah mahdhah dan ada juga yang mengatagorikan bahwa niat
disini adalah ibadah ghair mahdhah . Niat yang dikatagorikan sebagai ibadah
mahdhah yang berarti tidak bisa dicerna oleh logika yaitu dengan maksud
mendekatkan saja contohnya shalat, sedangkan yang bisa ditangkap oleh logika
contohnya membersihkan najis. Sebenarnya mereka itu tidak berselisih
pendapat antara ibadah mahdhah itu harus disertai niat dan ibadah ghair mahdhah
tidak disertai niat. Akan tetapi letak selisih pendapat mereka “ wudhu termasuk
ibadah mahdhah atau ghair mahdhah “ walaupun demikian mereka sepakat
bahwa wudhu adalah ibadah dan suci,
Begitu juga para ulama berselisih
pendapat dalam melafadkannya : menurut Maliki tidak disyaratkan melafadkan niat
berbarengan dengan wudhu akan tetapi boleh didahulukan. Sedangkan menurut imam
Syafi’i melafadkan niat harus berbarengan dengan wudhu atau ketika awal
membasuh anggota wudhu ( membasuh muka ).
2. Maslaha membasuh tangan
sebelum wudhu
Para ualama telah berselisih
pendapat dalam maslah membasuh tangan sebelum wudhu.
Diantaranya ada yang mengatakan
bahwasannya hal itu adalah sunnat, pendapat ini menurut imam Syafi’I dan
maliki.
Dan menurut sebuah riwayat dari
malik hal tersebut disunnatkan, untuk mencegah keraguan akan kesucian
tangannya.
Kemudian menurut Daud dan
sahabatnya bahwa dalam masalah ini hukumnya wajib, sebagai kehati-hatian ketika
tidur.
Akan tetapi imam Ahmad membedakan
antara tidur siang dan tidur malam, Ia mewajibkannya untuk tidur malam saja
sedangkan tidur siang tidak diwajibkan .
Sebab selisih pendapat mereka
terletak dalam pemahaman konteks hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah r.a
عن ابى هريرة انه عليه
الصلاة والسلام قال : اذا استيقظ احدكم من نومه فليغسل يده قبل ان يدخلها الاناء
فان احدكم لا يدرى اين باتت يده
وفى بعض الرواية (
فليغسلها ثلاثا )
Dari hadits diatas ada ulama yang
memahami konteks tersebut sebagai perintah yang berarti wajib, dan menjadikan
hal tersebut bagian dari furudhul wudhu. Ada juga yang menggaris
bawahi pada naumul laili saja maka hal ini diwajibkan
ketika dia bangun dari tidur malam saja, akan tetapi ada ulama lain memahami
lafadz tersebut ketika bangun dari setiap tidur baik siang ataupun malam,
kemudian ada lagi yang berpendapat kalau seandainya dia yakin akan tangannya
itu bersih maka membasuh tangan disini hukumnya sunnat.
3. Masalah kumur-kumur dan
memasukan air kedalam hidung
Dalam masalah ini juga para ulama
telah berselisih pendapat diantaranya ada tiga pendapat
Menurut imam Maliki, Syafi’i dan
Abi hanifah bahwa dua-duanya itu adalah sunnat
Menurut Ibnu abi laila dan ashabu
Daud bahwa dua-duanya itu adalah wajib
Dan yang terakhir membedakan
antara keduanya menurutnya memasukan air kedalam hidung itu wajib sedangkan
berkumur-kumur itu sunnat, pendapat ini menurut Abu tsur, Abu ‘ubaidah dan
kelompok ahlu dhahir
Sebab perbedaan ulama dalam
masalah ini apakah kumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung itu tambahan
dari ayat wudhu atau bukan ? kalau memang hal tersebut tambahan dari ayat wudhu
maka akan jadi wajib, tapi kalau seandainya bukan maka akan jadi sunnat.
Kemudian kalau perkataan dianggap wajib dan perbuatan dianggap sunnat maka
hukum kumur-kumur dan memasukan air kedalam hidung tentu akan berbeda karena
kumur-kumur merupakan salah satu perbuatan yang meneladani pebuatan Rasulullah
bukan perbuatan yang berdasarkan atas perintahnya sedangkan memsukan air
kedalam hidung adalah bagian dari perintahnya sebagaimana sabdanya :
اذا توضأ احدكم فليجعل فى
أنفه ماءا ثم لينثر ومن استجمر فليوتر ( الحديث )
4. Masalah batasan membasuh muka
Batasan-batasan wajah (muka)
adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot
yang turun dari dua cambang dan dagu (jenggot) memanjang (atas ke bawah), dan
dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian
muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh
rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang
(tidak lebat). Karena bisa dilihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka
wajib membasuh bagian luarnya dan disunnahkan menyela-nyelanya. Karena
masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang
jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.
Semua ulama sepakat bahwa
membasuh muka bagian dari fardhu wudhu
فاغسلوا وجوهكم akan
tetapi mereka berbeda pendapata dalam batasan membasuhnya, diantaranya ada tiga
tempat yang mereka perdebatkan :
- Dalam
membasuh albayad yang mana antara pipi dan telinga
- Dibasuh
sampai bawah jenggot
- Menyela-nyelakan
jenggot
Menurut imam Maliki bahwa batasan
muka itu bukan antara pipi dan telinga akan tetapi antara kulit yang tidak
berambut dan tempat tumbuh jenggot
Kemudian kalau menurut Abu
hanifah dan Syafi’I yaitu dari muka, dan adapun bawah jenggot menurut imam
Malik wajib mengucurkan air pada jenggotnya, akan tetapi Abu hanifah dan
Syafi’I dalam satu qaulnya tidak mewajibkannya.
Dan dalam kitab fiqh
sunnah batasan wajah itu dari atas kening sampai ujung jenggot dan
dari daun telinga kanan sampai daun telinga kiri melebar.
Ada dua sebab selisih pendapat
ulama dalam masalah ini pertama apakah muka itu mencakup dua
tempat yang disebutkan tadi diatas atau tidak ? dan adapun menyela-nyela
jenggot ketika berwudhu menurut imam Maliki, Syafi’I dan Abu hanifah tidak
mewajibkannya akan tetapi Ibnu ‘abdul hakim mewajibkannya ( beliau adalah salah
satu sahabat imam Malik ), dan seba yang kedua dalam keabsahan
dalil yang menjadi landasan perintah menyela-nyela jenggot ( أن النبي صلى
الله عليه وسلم كان يخلل لحيته فى الوضوء ) mayoritas
ulama mengakui bahwa hadits itu adalah shahih adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar